Amil dalam konteks syar’i adalah orang yang ditunjuk Imam (penguasa tertinggi negara) sebagai penarik, pengumpul dan pendistribusi zakat kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Amil merupakan kepanjangan tangan dariImam. Al-Qadhi Abdul Haq bin Ghalib al-Andalusi al-Maliki (481-543 H/1088-1147 M) dalam tafsirnya, al-Muharrar al-Wajiz,menjelaskan:
وَأَمِّا الْعَامِلُ فَهُوَ الرَّجُلُ الَّذِي يَسْتَنِيبُهُ الْإِمَامُ فِي السَّعْيِ فِي جَمْعِ الصَّدَقَاتِ وَكُلُّ مَنْ يَصْرِفُ مِنْ عَوْنٍ لَا يُسْتَغْنَى عَنْهُ فَهُوَ مِنَ (الْعَامِلِينَ).
Definisi senada juga disampaikan Ibn Qasim al-Ghazi (859-918 H/1455-1512 M), dalam karya legendarisnya, Fath al-Qarib:
وَالْعَامِلُ مَنِ اسْتَعْمَلَهُ الْإِمَامُ عَلَى أَخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِهَا لِمُسْتَحِقِّيهَا.
Melihat tugas tugas amil, maka dapat dipahami bahwa macam-macam amil terdiri dari:
- Penarik zakat dari orang-orang yang wajib zakat (as-Sa’i).
- Pengumpul orang-orang yang wajib zakat dan pengumpul orang-orang yang berhak menerima zakat (al-Hasyir).
- Pemberi informasi tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dan orang orang yang wajib zakat kepada penarik zakat (al-‘Arif).
- Pencatat harta zakat yang masuk dan yang didistribusikan kepada yang berhak (Al-Katib).
- Pendistribusi zakat kepada orang orang yang berhak menerimanya (Al-Qasim).
- Pengkalkulasi (nishob & kadar) zakat (Al-Hasib).
- Penjaga harta zakat (Al-Khazin).
- Penghitung zakat yang terkait hewan ternak (Al-‘Addad).
- Penakar zakat (Al-Kayyal).
- Juru timbang (Al-Wazzan).
- Dan orang-orang yang dibutuhkan dalam pengurusan zakat.
Sedangkan melihat kewenangan tugasnya, amil terbagi menjadi dua:
1) Amil Tafwidh, yaitu amil yang diberi kewenangan secara menyeluruh; dan
2) Amil Tanfidz, yaitu amil yang hanya menjalankan tugas sesuai arahan atasannya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi amil tafwidh adalah:
- Islam.
- Berakal.
- Baligh.
- Adil (tidak fasiq/adil dalam hal kesaksian).
- Bisa mendengar.
- Bisa melihat.
- Laki-laki. (Menurut satu pendapat yang lemah, tidak disyaratkan harus laki-laki/ boleh wanita).
- Mengerti tentang bab zakat.
- Merdeka (bukan budak).
- Bukan keturunan Bani Hasyim (syarat ke sembilan dan ke sepuluh diperselisihkan ulama).
Sementara syarat-syarat yang harus dipenuhi amil tanfidz adalah:
- Islam. (Menurut satu pendapat tidak disyaratkan harus Islam).
- Berakal.
- Baligh.
- Adil (tidak fasiq/adil dalam hal kesaksian).
- Bisa mendengar.
- Bisa melihat.
- Bukan keturunan Bani Hasyim.
(ASWAJA NU Center)














