Kota Metro, 4 Januari 2025 – Dalam rangka menyongsong Konferensi Cabang VI, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Metro mengadakan kegiatan Pra Konferensi Cabang yang berlangsung pada tanggal 4 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu penting terkait hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
Acara yang dihadiri oleh pengurus harian syuriah PCNU, Rois MWCNU, Pengurus Lembaga Bahtsul Masil NU dan perwakilan dari Pondok Pesantren dan kader-kader NU yang memiliki perhatian dalam hal Bahtsul Masail ini mengangkat beberapa permasalahan krusial yang menjadi perhatian publik. Di antara topik yang dibahas adalah masalah wakaf, pemilihan pemimpin, serta hukum terkait wanita yang bekerja di media sosial dan memperlihatkan wajahnya.Topik mengenai wakaf membahas tentang bagaimana hukumnya membongkar masjid yang didirikan di atas tanah wakaf, dan membangun kembali masjid baru di lokasi yang baru, sementara lokasi masjid yang lama fungsinya berubah menjadi halaman dan lahan parkir masjid.
Sementara dalam tema memilih pemimpin membahas tentang Bagaimana pandangan hukum Islam tentang memilih calon pemimpin yang telah menjadi terpidana dalam perkara pidana? Dan Bagaimana kedudukan pasangan calon dalam hukum Islam jika salah satu dari mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana? Apakah tetap sah untuk dipilih?. sedangkan isu berikutnya adalah membahas tentang Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perempuan yang menampakkan wajah dan tubuhnya dalam video untuk tujuan berjualan di media sosial? Apakah terdapat batasan tertentu dalam Islam bagi perempuan yang bekerja di ruang publik, khususnya melalui media digital seperti TikTok dan Instagram?Kegiatan Pra Konferensi Cabang ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam mempersiapkan Konferensi Cabang VI Nahdlatul Ulama Kota Metro yang akan datang, serta memperkuat peran NU dalam memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“salah satu agenda yang dibahas dan ditetapkan dalam Konfercab adalah pembahasan hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan, Pra Konfercab ini dilakukan untuk membahas masalah problematika hukum keagamaan dan kemasyarakatan sehingga pada saat konfercab nanti sudah ada gambaran jawaban atas soal yang dibahas” tegas Agus Setiawan ketua Pelaksana Konfercab VI PCNU Kota Metro.
Hasil dari diskusi Pra Konfercab ini diharapkan akan ditetapkan pada saat Konferensi Cabang dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar pangurus NU di berbagai tingkatan sebagai salah satu bentuk konsolidasi organisasi.