UNIVERSITAS MA
  • Home
  • Warta
  • Organisasi
    • Nahdlatul Ulama
      • Pengurus Cabang
      • MWCNU Metro Barat
      • MWCNU Metro Utara
      • MWCNU Metro Pusat
      • MWCNU Metro Selatan
      • MWCNU Metro Timur
    • Lembaga
      • LP MA’ARIF
        • IAIMNU Metro Lampung
        • SMA/SMK
          • SMA Ma’arif 1 Metro
          • SMK Ma’arif 1 Metro
        • SMP/MTs
          • SMP Ma’arif 1 Metro
          • SMP Ma’arif 5 Metro
          • MTs Ma’arif RT
        • SD/MI
          • MINU Metro
          • SD NU Metro
        • TK/RA
          • TK Ma’arif 1 Metro
          • TK Ma’arif 2 Metro
          • RA Ma’arif 1 Metro
          • Kober Nusa Indah
        • Pondok Pesantren
      • LAKPESDAM
      • LAZISNU
      • LBM
      • RMI
        • Pondok Pesantren
    • Badan Otonom
      • MUSLIMAT NU
      • ANSOR
      • FATAYAT
      • IPNU/IPPNU
      • ISNU
      • JATMAN
      • PAGAR NUSA
      • PERGUNU
  • Keislaman
    • Khutbah
    • Syariah
    • Ubudiyah
  • SISNU Kota Metro
  • Tokoh
  • Humor
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta
  • Organisasi
    • Nahdlatul Ulama
      • Pengurus Cabang
      • MWCNU Metro Barat
      • MWCNU Metro Utara
      • MWCNU Metro Pusat
      • MWCNU Metro Selatan
      • MWCNU Metro Timur
    • Lembaga
      • LP MA’ARIF
        • IAIMNU Metro Lampung
        • SMA/SMK
          • SMA Ma’arif 1 Metro
          • SMK Ma’arif 1 Metro
        • SMP/MTs
          • SMP Ma’arif 1 Metro
          • SMP Ma’arif 5 Metro
          • MTs Ma’arif RT
        • SD/MI
          • MINU Metro
          • SD NU Metro
        • TK/RA
          • TK Ma’arif 1 Metro
          • TK Ma’arif 2 Metro
          • RA Ma’arif 1 Metro
          • Kober Nusa Indah
        • Pondok Pesantren
      • LAKPESDAM
      • LAZISNU
      • LBM
      • RMI
        • Pondok Pesantren
    • Badan Otonom
      • MUSLIMAT NU
      • ANSOR
      • FATAYAT
      • IPNU/IPPNU
      • ISNU
      • JATMAN
      • PAGAR NUSA
      • PERGUNU
  • Keislaman
    • Khutbah
    • Syariah
    • Ubudiyah
  • SISNU Kota Metro
  • Tokoh
  • Humor
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta
  • Organisasi
  • Keislaman
  • SISNU Kota Metro
  • Tokoh
  • Humor
Home Banom

Rencana Pembongkaran Shopping Center Kota Metro: PMII Metro Dorong Penataan Berkeadilan dan Perlindungan Pedagang Kecil

DEDEK RIWANTO JS by DEDEK RIWANTO JS
October 11, 2026
in Banom
0
Rencana Pembongkaran Shopping Center Kota Metro: PMII Metro Dorong Penataan Berkeadilan dan Perlindungan Pedagang Kecil
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

METRO, LAMPUNG — Rencana penataan dan pembongkaran Shopping Center Kota Metro kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kota Metro memasang pengumuman pengosongan bangunan serta penghentian penarikan retribusi umum dan sampah pada Jumat, 9 Oktober 2026. Langkah tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pedagang dan memunculkan ketegangan di lokasi.

Pemerintah Kota Metro menyatakan bahwa rencana pembongkaran bangunan pertokoan yang telah berdiri lebih dari empat dekade tersebut masih berlanjut. Namun, hingga pemberitaan pada 9–10 Oktober 2026, jadwal pelaksanaan pembongkaran belum dipastikan. Penghentian retribusi dilakukan berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kota Metro tertanggal 8 Oktober 2026, yang merujuk pada pembahasan rencana penghapusan bangunan Shopping Center.

Menanggapi perkembangan tersebut, Koordinator Bidang Media PC PMII Metro, Sahabat Dzacky Pratama, menilai bahwa persoalan Shopping Center tidak semestinya dipahami hanya sebagai urusan pembongkaran bangunan atau penertiban aset daerah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menyangkut tata kelola aset publik, keberlangsungan ekonomi masyarakat, transparansi pemerintahan, serta tanggung jawab negara dalam melindungi kelompok ekonomi rentan.

“Penataan kawasan perdagangan merupakan bagian dari kebutuhan pembangunan kota. Namun, pembangunan tidak boleh semata-mata diukur dari perubahan fisik bangunan. Kita juga harus mengukur sejauh mana kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum, melindungi keberlangsungan usaha masyarakat kecil, dan menghadirkan keadilan sosial bagi para pedagang yang menggantungkan penghidupannya di Shopping Center,” ujar Dzacky Pratama.

Menurutnya, pemerintah daerah memang memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset milik daerah dikelola sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memenuhi aspek keselamatan bangunan. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus dijalankan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dalam perspektif kebijakan publik, proses penataan tidak cukup hanya berlandaskan kewenangan administratif. Pemerintah juga perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan kelompok masyarakat yang terdampak, menyediakan informasi mengenai tahapan kebijakan, serta menjelaskan konsekuensi sosial dan ekonomi yang mungkin muncul.

“Jangan sampai penataan aset daerah justru melahirkan ketidakpastian baru bagi masyarakat. Jika pembongkaran memang menjadi pilihan kebijakan, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, hasil kajian kelayakan bangunan, rencana pembangunan berikutnya, serta mekanisme penyelesaian bagi pedagang yang terdampak. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, bukan sekadar pengumuman yang berpotensi menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Perlindungan Pedagang Harus Menjadi Bagian dari Kebijakan

PC PMII Metro memandang bahwa keberadaan Shopping Center memiliki dimensi ekonomi dan sosial yang tidak dapat diabaikan. Selama puluhan tahun, kawasan tersebut menjadi ruang aktivitas perdagangan dan sumber penghidupan bagi masyarakat. Karena itu, perubahan fungsi maupun pembongkaran bangunan perlu disertai perencanaan transisi yang mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang.

Dzacky menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan pendataan menyeluruh terhadap pedagang aktif, mengidentifikasi pihak yang memiliki dokumen atau dasar penempatan yang sah, serta membuka ruang dialog untuk membahas kemungkinan relokasi dan skema pemulihan usaha apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pedagang kecil tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek dari kebijakan pembangunan. Mereka merupakan bagian dari ekosistem ekonomi kota yang selama ini turut menghidupkan aktivitas perdagangan. Oleh sebab itu, setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak terhadap pendapatan, akses konsumen, biaya operasional, dan keberlanjutan usaha mereka,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap pedagang tidak berarti meniadakan kewenangan pemerintah dalam menata aset daerah. Sebaliknya, kepastian hukum dan perlindungan sosial harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan agar penataan berjalan tertib tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.

Transparansi Pengelolaan Aset dan Evaluasi Kebijakan

Selain persoalan pembongkaran, pengelolaan Shopping Center perlu dievaluasi secara menyeluruh. Sejumlah pemberitaan pada 2026 menyoroti persoalan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tata kelola penempatan toko, serta dugaan pungutan terkait penempatan atau sewa kios yang menjadi perhatian aparat kepolisian.

Menurut Dzacky, persoalan tersebut harus ditangani melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran penerimaan, dan klarifikasi terbuka dari pihak-pihak yang berwenang. Dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan melalui penghakiman sepihak terhadap pedagang maupun kelompok tertentu.

“Ketika terdapat persoalan dalam tata kelola aset daerah, penyelesaiannya harus berbasis data dan ketentuan hukum. Pemerintah perlu menjelaskan status aset, mekanisme penempatan pedagang, dasar setiap pungutan, serta pertanggungjawaban penerimaan yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, proses penanganannya harus dilakukan secara objektif dan sesuai hukum,” ujarnya.

PC PMII Metro menilai bahwa transparansi merupakan prasyarat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan informasi dan kejelasan mekanisme pengelolaan, kebijakan penataan berisiko memperpanjang konflik dan memperlebar jarak antara pemerintah dengan masyarakat.

PMII Dorong Dialog Terbuka dan Penataan yang Berkeadilan

Atas perkembangan tersebut, PC PMII Metro mendorong Pemerintah Kota Metro untuk mengambil sejumlah langkah konkret, yaitu:

  1. Membuka informasi kebijakan secara transparan, meliputi dasar hukum, tahapan pengosongan, kajian teknis bangunan, jadwal pelaksanaan, serta rencana pemanfaatan kawasan setelah penataan.
  2. Membangun dialog dengan para pedagang, termasuk memberikan ruang bagi perwakilan pedagang untuk menyampaikan keberatan, kebutuhan, dan usulan penyelesaian.
  3. Menyusun langkah transisi yang terukur, termasuk pendataan pedagang dan kajian alternatif relokasi apabila diperlukan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi serta ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Melakukan audit dan evaluasi pengelolaan aset, terutama mengenai mekanisme penempatan toko, dasar pungutan, dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
  5. Memastikan keselamatan masyarakat, melalui pemeriksaan teknis bangunan oleh pihak berkompeten dan penyampaian informasi risiko secara jelas kepada pedagang maupun pengunjung.

“Pemerintah tidak boleh mempertentangkan kepentingan penataan kota dengan kepentingan masyarakat kecil. Keduanya harus dipertemukan melalui kebijakan yang rasional, terbuka, dan berkeadilan. Ketegasan pemerintah penting, tetapi partisipasi publik dan tanggung jawab sosial juga tidak boleh ditinggalkan,” tambah Dzacky.

Sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki tanggung jawab intelektual dan sosial, PC PMII Metro menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sikap kritis tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan agar pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial.

“Bagi kami, ukuran keberhasilan pembangunan bukan semata-mata seberapa cepat sebuah bangunan diruntuhkan atau didirikan kembali, melainkan seberapa baik kebijakan itu menjaga martabat manusia dan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat. Kota yang maju bukan hanya kota dengan infrastruktur yang tertata, tetapi juga kota yang mampu memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam proses perubahan,” tutupnya.

PC PMII Metro mendorong agar penataan Shopping Center dilaksanakan melalui proses yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan perlindungan sosial, sehingga penyelesaian persoalan ini tidak berhenti pada penataan fisik, tetapi juga menghasilkan tata kelola aset daerah yang lebih baik dan berkeadilan

Previous Post

Serah Terima Kas PC IPNU Kota Metro, Kepengurusan 2024–2026 Serahkan Dana Rp31,43 Juta kepada Pengurus Baru

DEDEK RIWANTO JS

DEDEK RIWANTO JS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berlangganan

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sembilan Dosen UMALA Raih Lektor Kepala, Bukti Komitmen Menuju Universitas Unggul dan Berdaya Saing Global

Sembilan Dosen UMALA Raih Lektor Kepala, Bukti Komitmen Menuju Universitas Unggul dan Berdaya Saing Global

April 13, 2025
Khutbah Jumat: Tugas Kita Hanya Mengingatkan Sesama Manusia, Bukan Memaksa

Khutbah Jumat: Tugas Kita Hanya Mengingatkan Sesama Manusia, Bukan Memaksa

March 3, 2022
Khutbah Jumat: Jadikan Segala Aktivitas Bernilai Ibadah

Khutbah Jumat: Jadikan Segala Aktivitas Bernilai Ibadah

March 8, 2022
Peran LAZISNU Di Masyarakat NU

Peran LAZISNU Di Masyarakat NU

February 24, 2022

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Rencana Pembongkaran Shopping Center Kota Metro: PMII Metro Dorong Penataan Berkeadilan dan Perlindungan Pedagang Kecil

Rencana Pembongkaran Shopping Center Kota Metro: PMII Metro Dorong Penataan Berkeadilan dan Perlindungan Pedagang Kecil

October 11, 2026
Serah Terima Kas PC IPNU Kota Metro, Kepengurusan 2024–2026 Serahkan Dana Rp31,43 Juta kepada Pengurus Baru

Serah Terima Kas PC IPNU Kota Metro, Kepengurusan 2024–2026 Serahkan Dana Rp31,43 Juta kepada Pengurus Baru

October 11, 2026
Refleksi dan Transformasi Organisasi, Konfercab XII Jadi Momentum Kebangkitan IPNU Kota Metro

Refleksi dan Transformasi Organisasi, Konfercab XII Jadi Momentum Kebangkitan IPNU Kota Metro

October 8, 2026
Sambut Hari Santri Nasional 2026 Dan Pererat Silaturahmi, PC GP Ansor Kota Metro Gelar Fun Game Badminton

Sambut Hari Santri Nasional 2026 Dan Pererat Silaturahmi, PC GP Ansor Kota Metro Gelar Fun Game Badminton

October 5, 2026

Berita Populer

Rencana Pembongkaran Shopping Center Kota Metro: PMII Metro Dorong Penataan Berkeadilan dan Perlindungan Pedagang Kecil

Rencana Pembongkaran Shopping Center Kota Metro: PMII Metro Dorong Penataan Berkeadilan dan Perlindungan Pedagang Kecil

October 11, 2026
Serah Terima Kas PC IPNU Kota Metro, Kepengurusan 2024–2026 Serahkan Dana Rp31,43 Juta kepada Pengurus Baru

Serah Terima Kas PC IPNU Kota Metro, Kepengurusan 2024–2026 Serahkan Dana Rp31,43 Juta kepada Pengurus Baru

October 11, 2026
Refleksi dan Transformasi Organisasi, Konfercab XII Jadi Momentum Kebangkitan IPNU Kota Metro

Refleksi dan Transformasi Organisasi, Konfercab XII Jadi Momentum Kebangkitan IPNU Kota Metro

October 8, 2026
Sambut Hari Santri Nasional 2026 Dan Pererat Silaturahmi, PC GP Ansor Kota Metro Gelar Fun Game Badminton

Sambut Hari Santri Nasional 2026 Dan Pererat Silaturahmi, PC GP Ansor Kota Metro Gelar Fun Game Badminton

October 5, 2026
PCNU Metro

Website Resmi PCNU Kota Metro

Follow Us

Kategori Berita

  • ANSOR
  • Bahtsul Masail
  • Banom
  • FATAYAT
  • Hikmah
  • IPNU/IPPNU
  • JATMAN
  • Keislaman
  • Khutbah
  • LAKPESDAM
  • LAZISNU
  • LBM
  • Lembaga
  • LKKNU
  • LP MA'ARIF
  • MUSLIMAT NU
  • MWCNU Metro Barat
  • MWCNU Metro Pusat
  • MWCNU Metro Selatan
  • MWCNU Metro Timur
  • MWCNU Metro Utara
  • Nahdlatul Ulama
  • Opini
  • PAGAR NUSA
  • Pengurus Cabang
  • PERGUNU
  • Perguruan Tinggi
  • Pondok Pesantren
  • RMI
  • SD/MI
  • Sekolah
  • SMK
  • SMP
  • Syiar
  • TK/RA
  • Tokoh
  • Ubudiyah
  • Uncategorized
  • Video
  • Warta

Berita Terkini

Rencana Pembongkaran Shopping Center Kota Metro: PMII Metro Dorong Penataan Berkeadilan dan Perlindungan Pedagang Kecil

Rencana Pembongkaran Shopping Center Kota Metro: PMII Metro Dorong Penataan Berkeadilan dan Perlindungan Pedagang Kecil

October 11, 2026
Serah Terima Kas PC IPNU Kota Metro, Kepengurusan 2024–2026 Serahkan Dana Rp31,43 Juta kepada Pengurus Baru

Serah Terima Kas PC IPNU Kota Metro, Kepengurusan 2024–2026 Serahkan Dana Rp31,43 Juta kepada Pengurus Baru

October 11, 2026

© 2022 NU Metro - Powered theme by Team IT.

No Result
View All Result

© 2022 NU Metro - Powered theme by Team IT.