Agenda penting untuk mempersiapkan kader militan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kota Metro siap gelar kaderisasi, yakni Latihan Kader Muda (LAKMUD) dan Pendidikan dan Latihan Pertama (DIKLATAMA) yang dikhususkan bagi anggota CBP (Corps Brigade Pembangunan) dan KPP (Korp Pelajar Putri).
Kaderisasi Lakmud dan Diklatama diagendakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 mendatang di Gedung SMK Darul A’mal Kota Metro. Ketua PC IPNU Kota Metro,Gus Robert, menyampaikan bahwa kaderisasi ini memiliki target strategis untuk mencetak kader militan serta regenerasi pengurus yang sesuai dengan batasan usia sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.
“Usia maksimal pengurus di tingkat PC adalah 24 tahun, sementara di tingkat PAC maksimal 22 tahun, ini menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan kaderisasi” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Robert menegaskan pentingnya memperhatikan zonasi tempat tinggal dan pendidikan kader. Mengingat mayoritas kader IPNU IPPNU Kota Metro bukan Orang Asli Metro alias orang yang kebanyakan mereka adalah pendatang yang ingin mengenyam pendidikan diberbagai Kampus ataupun bertholabul Ilmi disalah satu Pesantren yang ada di Kota Metro, maka diprioritaskan agar peserta Lakmud dan Diklatama adalah mereka yang dalam dua tahun ke depan setelah masa khidmat 2024–2026 masih berada di Kota Metro untuk sekolah maupun mondok. Kualifikasi peserta akan dilakukan secara ketat melalui berkas administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Pelajar.
Peserta Kaderisasi Lakmud dan Diklatama ini dari unsur Pimpinan Komisariat (PK) IPNU IPPNU se-Kota Metro, baik yang berada di bawah naungan LP Ma’arif NU maupun pondok pesantren, sebagai prioritas utama. Sementara itu, kader dari tingkat PAC akan diberi kesempatan secara opsional tergantung pada ketersediaan kuota.
Kebijakan diadakannya pengkaderan Lakmud dan Diklatama tentunya merujuk kepada hasil Konferensi Besar (KONBES) dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IPNU di Pasuruan,Jawa Timur yakni Peraturan Organisasi (PO) Tentang Sistem Kaderisasi, yang menyatakan bahwa kaderisasi adalah proses berjenjang dan berkelanjutan. Tujuannya adalah menyiapkan calon pengurus yang siap melanjutkan kepemimpinan serta menjadi agen perubahan sosial.
Selain itu, pelaksanaan kaderisasi ini akan tetap berpijak pada falsafah kaderisasi IPNU IPPNU, berlandaskan pada faham Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, menyiapkan kader penerus organisasi, serta merawat dan mengembangkan nilai-nilai perjuangan. Paradigma kaderisasi yang digunakan adalah paradigma transformatif, dengan target akhir berupa lahirnya kader dan pengurus yang sadar terhadap perubahan sosial serta siap menjadi penggerak di tengah masyarakat.














