Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Metro dan Badan Pertanahan (BPN) Kota Metro resmi menjalin kerja sama dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang percepatan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan, dan penanganan permasalahan pertanahan milik NU serta tanah yang dimiliki pengurus maupun warga NU.
Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Kantor PCNU Kota Metro dan ditandatangani langsung oleh Ketua PCNU Metro, KH Ismail, S.Ag, M.M dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Metro Indra Haditama, S.H, M.H di Kantor PCNU Kota Metro, Rabu (13/8/2025).
Ketua PCNU Kota Metro, KH Ismail, S.Ag, M.M menyambut baik dan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam menyelamatkan serta mengamankan aset-aset milik Nahdlatul Ulama, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi tanah-tanah milik warga NU.
“Urusan Tanah ini sangat riskan, bisa membawa manfa’at juga bisa membawa petaka”, ujarnya.
Ia berharap setelah MoU ini ada tindak lanjut untuk kelancaran proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Metro bisa dilampaui tanpa mengabaikan aturan yang ada.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Metro Indra Haditama, S.H, M.H menyampaikan melalui kerja sama ini, kedua belah pihak memiliki pedoman resmi untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap menjadi kendala di lapangan.
“Perjanjian ini menjadi dasar bersama agar tanah wakaf dan aset organisasi tidak tumpang tindih dan sah secara hukum,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pendaftaran tanah wakaf, tanah milik badan hukum NU, dan tanah milik pengurus atau warga NU.
Selain itu, kerja sama ini juga meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat NU agar memahami prosedur serta pentingnya pendaftaran tanah secara legal.
Tak hanya itu, BPN Kota Metro juga akan memberikan asistensi dan pendampingan dalam menangani berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan.
Dalam teknis pelaksanaan kerja sama, PCNU Metro akan terlebih dahulu menyerahkan data inventarisasi tanah kepada BPN.
Selanjutnya, pihak BPN akan melaksanakan pendaftaran tanah pertama kali serta melakukan pemeliharaan data pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN juga akan menerbitkan sertipikat hak atas tanah, termasuk dalam bentuk sertipikat elektronik, untuk tanah wakaf, aset NU, maupun tanah milik pengurus dan warga NU.
Proses pemeliharaan data pertanahan mencakup kegiatan seperti perpanjangan atau pembaruan hak, peralihan dan perubahan hak, tukar menukar tanah wakaf, serta pendaftaran perubahan nazhir.
Selanjutnya, BPN akan memberikan bantuan dalam bentuk asistensi teknis dan hukum, konsultasi baik secara lisan maupun tertulis, serta menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan apabila terjadi.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara mandiri ataupun bersama-sama di tingkat kecamatan maupun kota.
Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, terutama dalam konteks wakaf dan aset organisasi keagamaan.














