Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Metro mengambil langkah progresif. Mereka resmi melakukan penyuluhan, pendampingan, serta advokasi hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di dua pondok pesantren di Provinsi Lampung.
Kasus tersebut mencuat di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji. Di Tulang Bawang, pendampingan diberikan kepada beberapa korban yang diduga mengalami kekerasan oleh oknum pengasuh pesantren berinisial MS di Kecamatan Way Kenanga. Sementara di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, LPBH PCNU Metro menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal proses hukum serupa yang melibatkan lembaga berinisial NJ.
Ketua LPBH PCNU Metro, Dr. Habib Sulthon A., S.H., S.H.I., M.H., Adv., menegaskan aksi ini adalah bentuk nyata kepedulian. Tujuannya memastikan hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban.“LPBH PCNU Metro hadir untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi korban.
Kami tidak melihat siapa pelakunya. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, maka proses hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan tidak boleh dihentikan oleh tekanan sosial maupun relasi kuasa,” ujar Habib Sulthon dalam rilis resminya, Selasa (12/05/2026).
Habib Sulthon memaparkan kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang sulit terungkap akibat korban mengalami ketakutan, trauma, ancaman, hingga beban sosial anggapan aib. Kondisi ini diperparah oleh ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Ia juga mengecam keras adanya indikasi pihak-ihak tertentu yang mencoba melindungi pelaku atau menekan saksi. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai proses hukum dan memperberat beban psikis korban.
“Yang harus dilindungi adalah korban, bukan pelaku. Saksi juga tidak boleh ditekan atau diancam. Ketika masyarakat takut membantu proses hukum, maka keadilan akan sulit ditegakkan,” tegasnya. Bagi LPBH PCNU Metro, kedudukan sosial, jabatan keagamaan, atau nama besar tidak bisa menjadi pembenaran atas kejahatan seksual.
Secara kelembagaan, Habib Sulthon menyatakan kasus ini murni perilaku oknum. Hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan organisasi Nahdlatul Ulama secara struktural. Sebaliknya, NU memikul tanggung jawab moral untuk mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual.“Pelaku kejahatan seksual tidak boleh berlindung di balik simbol agama, lembaga pendidikan, maupun nama besar organisasi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia mendorong Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung mengambil sikap serupa. Langkah konkret yang diusulkan adalah memperkuat sinergi lembaga internal seperti LPBH PWNU, PW Fatayat NU, serta LKP3A Fatayat NU guna mengoptimalkan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial.
Optimalisasi Paralegal dan Evaluasi Total Pesantren LPBH PCNU Metro mengajak kader paralegal serta konselor Fatayat NU aktif mendampingi korban sejak fase pelaporan hingga pemulihan. Kehadiran mereka krusial agar korban merasa aman, didengar, dan tidak berjuang sendirian di bawah tekanan.
Pada akhir rilis, Habib Sulthon menekankan momentum ini harus menjadi titik balik evaluasi total bagi lembaga pendidikan keagamaan.
“Pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi santri. Apabila ada oknum yang mencederai nilai pendidikan, agama, dan kemanusiaan, maka hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual,” tutupnya.
Dalam seluruh proses pengawalan hukum ini, LPBH PCNU Metro berkomitmen tetap menghormati asas praduga tak bersalah, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menjamin pemenuhan hak-hak saksi dan korban sesuai undang-undang yang berlaku.













